Jumat, 20 Juni 2014

REFORMASI DI BIDANG HUKUM MENUJU TERCIPTANYA KEADILAN



A.   Hukum
Hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.

B.   Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

C.   Keterkaitan Hukum dengan Keadilan
Tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum. Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum.

D.   Reformasi
Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.

E.    Reformasi Hukum di Indonesia
Faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi dibidang hukum adalah rasa kekecewaan masyarakat Indonesia karena belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Oleh karena itu Reformasi dibidang hukum bertujuan untuk mewujudkan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

F.    Apakah Reformasi Hukum di Indonesia Sudah Sepenuhnya Terealisasikan ?
Reformasi hukum sudah kehilangan roh dan momentumnya, dan hanya bisa direvitalisasi dengan kemauan politik yang kuat dari Pemerintah, dengan menghilangkan semua vested interests dari para pejabat, parpol dan siapapun yang diuntungkan dengan keadaan yang stagnan dan status quo. Reformasi hukum dalam konteks kini hanya bisa berjalan bilamana dipenuhi beberapa syarat sebagai  berikut:
Pertama, prioritas reformasi hukum seperti tersebut di atas harus didukung oleh anggaran negara yang lebih dari cukup.  Kalau reformasi hukum diakui sebagai prioritas utama, maka harus ada kesepakatan politik dan keberanian untuk memutuskan bahwa dana yang disisihkan dari anggaran belanja negara untuk tujuan tersebut harus memadai. Tanpa anggaran cukup, reformasi hukum hanya retorika.
Kedua, pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut sangat bergantung pada kepemimpinan yang berani mengakhiri kebobrokan yang diepidemikan selama lebih dari 30 tahun. Presiden harus jadi contoh panutan untuk program-program tersebut. Menko Polkam yang bertugas mengkoordinasikan bidang hukum harus dengan konsisten, berani, dan tanpa kenal lelah melakukan perubahan-perubahan tersebut. Salah satu contoh, ketakutan eksekutif untuk merambah yudikatif untuk direform dengan alasan independensi peradilan hanya ketakutan pada mitos. Peradilan di Indonesia tidak pernah independen dari tekanan kekuasaan eksekutif, politis, dan permainan uang. Reformasi badan judikatif bukan untuk campur tangan bagaimana mereka memutuskan perkara, melainkan memberdayakan yudikatif untuk membuatnya mampu independen dan mampu memberikan keputusan-keputusan yang baik.
Ketiga, keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat, yang ingin melihat dan membantu terjadinya pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai gangguan atau bahkan dimusuhi. Tetapi, harus dianggap sebagai rekan kerja dalam pencapaian tujuan bersama tersebut. Sejumlah LSM dengan atau tanpa bantuan lembaga donor telah melakuan studi dan penelitian serta program kerja untuk mendorong terjadinya reformasi hukum. Sebut saja misalnya Masyarakat Transparasi Indonesia, CETRO, Transparansi International Indonesia, ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, ICEL dan lain-lain. Lembaga-lembaga swadaya msayarakat ini bukan hanya serius bicara tentang reformasi hukum, tetapi juga mampu dan rela bekerja bahu-membahu untuk memulai dan menuntaskan reformasi hukum di Indonesia.


G.   Kesimpulan
Menurut saya, kalau saja langkah-langkah tersebut dilakukan dengan sistemik, terukur, dan tanpa kompromi, bukan tidak mungkin kita bisa mensejajarkan diri dengan negara lain sebagai negara hukum yang seutuhnya melindungi keadilan seluruh masyarakat Indonesia yang berdasarkan oleh nilai-nilai Pancasila dan akan menjadi landasan untuk pembangunan ekonomi, politik dan sosial secara berkesinambungan. Dan, bukan negara hukum dalam naskah tertulis konstitusi atau wacana yang retorik saja.

Sumber :