Kejahatan
dunia maya (Inggris : Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Jenis
dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan
teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi
atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik,
pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek
melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan
website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal
grounding dan lain lain.
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Jenis
cybercrime dibedakan berdasarkan beberapa hal yaitu, berdasarkan karakteristik,
aktivitas, dan motif kejahatannuya. Berikut penjabarannya :
1.
Berdasarkan
Karakteristik
1.1 Cyberprivacy
Penggunaakn
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
1.2 Cybertresspass
Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuag organisasi
atau individu dan website yang di protect dengan password.
1.3 Cybervandalism
2. Berdasarkan Aktivitas
2.1 Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
2.2 Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini ada pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
2.3 Cyber Spionase
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
2.4 Data Theft
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis
kejahatan yang sering diikuti kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage.
2.5 Misuse of Devices
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepetingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu
sehingga seluruh atau sebagain sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
2.6 Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga melumpuhkan target sasaran.
2.7 DoS (Denial of Service)
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.8 Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
2.9 Hijcaking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
2.10 Cyber Terorism
Tindakan
cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.11 Un-Authorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
2.12 Illegal Access
Tanpa
hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
2.13 Cyber Sabotage dan Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
2.14 Offense Againts Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
2.15 Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
2.16 Carding
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
3. Berdasarkan Motif Kejahatan
3.1 Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
3.2 Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
1.
Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Berbagai
perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
- Internet Firewall, jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Internet firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
- Kriptografi Kriptografi, adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.
- Secure Socket Layer (SSL), jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.
2.
Penanggulangan
Global
- Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah: melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
3.
Perlunya
Cyberlaw
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Sebanyak
56 mahasiswa dari Universitas Gunadarma batal diwisuda pada hari Minggu 19
Oktober 2014. Mereka terlibat kasus peretasan sistem akademik Universitas
Gunadarma yang menyebabkan nilai mereka dirubah menjadi lebih bagus. Pelaku
peretas ini diketahui menghubungi mereka dan menawarkan untuk merubah nilai
yang jelek apabila mereka membayar sejumlah uang.
Hari
Minggu tanggal 19 Oktober 2014 ini, Universitas Gunadarma menyelenggarakan
acara wisuda untuk sekitar 3000 mahasiswanya dari berbagai jurusan di
Jakarta Convention Center (JCC). Karena kasus peretasan ini, ke-56 mahasiswa
tersebut tidak boleh mengikuti acara wisuda hari ini. Namun mereka boleh
mengikuti acara wisuda susulan sekitar tanggal 17 Desember nanti setelah
mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang mereka buat.
Sumber: