Hukum, merupakan
sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah
laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum
adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan
kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas
akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di
setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum.
Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
B.
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar.
C.
Keterkaitan Hukum dengan Keadilan
Tujuan akhir
hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum
mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan
sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan,
hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni
undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu
tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi.
Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang
hukum. Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum
dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib
membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata
lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui
pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi
unsur konstitutif hukum.
D. Reformasi
Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan
menyeluruh untuk perbaikan. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi,
politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya
reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat
membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.
E. Reformasi Hukum
di Indonesia
Faktor
yang mendorong munculnya gerakan reformasi dibidang hukum adalah rasa
kekecewaan masyarakat Indonesia karena belum adanya keadilan dalam perlakuan
hukum yang sama di antara warga negara.
Oleh karena itu
Reformasi dibidang hukum bertujuan untuk mewujudkan tercapainya keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
F. Apakah
Reformasi Hukum di Indonesia Sudah Sepenuhnya Terealisasikan ?
Reformasi hukum sudah kehilangan roh dan momentumnya, dan hanya bisa
direvitalisasi dengan kemauan politik yang kuat dari Pemerintah, dengan
menghilangkan semua vested interests dari para pejabat, parpol dan
siapapun yang diuntungkan dengan keadaan yang stagnan dan status quo.
Reformasi hukum dalam konteks kini hanya bisa berjalan bilamana dipenuhi
beberapa syarat sebagai berikut:
Pertama, prioritas reformasi hukum seperti tersebut di atas harus didukung
oleh anggaran negara yang lebih dari cukup.
Kalau reformasi hukum diakui sebagai prioritas utama, maka harus ada
kesepakatan politik dan keberanian untuk memutuskan bahwa dana yang disisihkan
dari anggaran belanja negara untuk tujuan tersebut harus memadai. Tanpa
anggaran cukup, reformasi hukum hanya retorika.
Kedua, pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut sangat bergantung pada
kepemimpinan yang berani mengakhiri kebobrokan yang diepidemikan selama lebih
dari 30 tahun. Presiden harus jadi contoh panutan untuk program-program
tersebut. Menko Polkam yang bertugas mengkoordinasikan bidang hukum harus
dengan konsisten, berani, dan tanpa kenal lelah melakukan perubahan-perubahan
tersebut. Salah satu contoh, ketakutan eksekutif untuk merambah yudikatif untuk
direform dengan alasan independensi peradilan hanya ketakutan pada mitos.
Peradilan di Indonesia tidak pernah independen dari tekanan kekuasaan
eksekutif, politis, dan permainan uang. Reformasi badan judikatif bukan untuk
campur tangan bagaimana mereka memutuskan perkara, melainkan memberdayakan
yudikatif untuk membuatnya mampu independen dan mampu memberikan
keputusan-keputusan yang baik.
Ketiga, keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat,
yang ingin melihat dan membantu terjadinya pencapaian prioritas reformasi hukum
tersebut tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai gangguan atau bahkan
dimusuhi. Tetapi, harus dianggap sebagai rekan kerja dalam pencapaian tujuan
bersama tersebut. Sejumlah LSM dengan atau tanpa bantuan lembaga donor telah
melakuan studi dan penelitian serta program kerja untuk mendorong terjadinya
reformasi hukum. Sebut saja misalnya Masyarakat Transparasi Indonesia, CETRO,
Transparansi International Indonesia, ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi
untuk Independensi Peradilan, ICEL dan lain-lain. Lembaga-lembaga swadaya
msayarakat ini bukan hanya serius bicara tentang reformasi hukum, tetapi juga
mampu dan rela bekerja bahu-membahu untuk memulai dan menuntaskan reformasi
hukum di Indonesia.
G. Kesimpulan
Menurut saya, kalau saja
langkah-langkah tersebut dilakukan dengan sistemik, terukur, dan tanpa
kompromi, bukan tidak mungkin kita bisa mensejajarkan diri dengan negara lain
sebagai negara hukum yang
seutuhnya melindungi keadilan seluruh masyarakat Indonesia yang berdasarkan
oleh nilai-nilai Pancasila dan akan menjadi landasan untuk pembangunan ekonomi,
politik dan sosial secara berkesinambungan. Dan, bukan negara hukum dalam
naskah tertulis konstitusi atau wacana yang retorik saja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar