Jumat, 20 Juni 2014

REFORMASI DI BIDANG HUKUM MENUJU TERCIPTANYA KEADILAN



A.   Hukum
Hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.

B.   Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

C.   Keterkaitan Hukum dengan Keadilan
Tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum. Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum.

D.   Reformasi
Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.

E.    Reformasi Hukum di Indonesia
Faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi dibidang hukum adalah rasa kekecewaan masyarakat Indonesia karena belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Oleh karena itu Reformasi dibidang hukum bertujuan untuk mewujudkan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

F.    Apakah Reformasi Hukum di Indonesia Sudah Sepenuhnya Terealisasikan ?
Reformasi hukum sudah kehilangan roh dan momentumnya, dan hanya bisa direvitalisasi dengan kemauan politik yang kuat dari Pemerintah, dengan menghilangkan semua vested interests dari para pejabat, parpol dan siapapun yang diuntungkan dengan keadaan yang stagnan dan status quo. Reformasi hukum dalam konteks kini hanya bisa berjalan bilamana dipenuhi beberapa syarat sebagai  berikut:
Pertama, prioritas reformasi hukum seperti tersebut di atas harus didukung oleh anggaran negara yang lebih dari cukup.  Kalau reformasi hukum diakui sebagai prioritas utama, maka harus ada kesepakatan politik dan keberanian untuk memutuskan bahwa dana yang disisihkan dari anggaran belanja negara untuk tujuan tersebut harus memadai. Tanpa anggaran cukup, reformasi hukum hanya retorika.
Kedua, pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut sangat bergantung pada kepemimpinan yang berani mengakhiri kebobrokan yang diepidemikan selama lebih dari 30 tahun. Presiden harus jadi contoh panutan untuk program-program tersebut. Menko Polkam yang bertugas mengkoordinasikan bidang hukum harus dengan konsisten, berani, dan tanpa kenal lelah melakukan perubahan-perubahan tersebut. Salah satu contoh, ketakutan eksekutif untuk merambah yudikatif untuk direform dengan alasan independensi peradilan hanya ketakutan pada mitos. Peradilan di Indonesia tidak pernah independen dari tekanan kekuasaan eksekutif, politis, dan permainan uang. Reformasi badan judikatif bukan untuk campur tangan bagaimana mereka memutuskan perkara, melainkan memberdayakan yudikatif untuk membuatnya mampu independen dan mampu memberikan keputusan-keputusan yang baik.
Ketiga, keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat, yang ingin melihat dan membantu terjadinya pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai gangguan atau bahkan dimusuhi. Tetapi, harus dianggap sebagai rekan kerja dalam pencapaian tujuan bersama tersebut. Sejumlah LSM dengan atau tanpa bantuan lembaga donor telah melakuan studi dan penelitian serta program kerja untuk mendorong terjadinya reformasi hukum. Sebut saja misalnya Masyarakat Transparasi Indonesia, CETRO, Transparansi International Indonesia, ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, ICEL dan lain-lain. Lembaga-lembaga swadaya msayarakat ini bukan hanya serius bicara tentang reformasi hukum, tetapi juga mampu dan rela bekerja bahu-membahu untuk memulai dan menuntaskan reformasi hukum di Indonesia.


G.   Kesimpulan
Menurut saya, kalau saja langkah-langkah tersebut dilakukan dengan sistemik, terukur, dan tanpa kompromi, bukan tidak mungkin kita bisa mensejajarkan diri dengan negara lain sebagai negara hukum yang seutuhnya melindungi keadilan seluruh masyarakat Indonesia yang berdasarkan oleh nilai-nilai Pancasila dan akan menjadi landasan untuk pembangunan ekonomi, politik dan sosial secara berkesinambungan. Dan, bukan negara hukum dalam naskah tertulis konstitusi atau wacana yang retorik saja.

Sumber :



Jumat, 02 Mei 2014

Harapan Terhadap Pemilu Pilpres 2014



A.   Definisi dan Tujuan Pemilu
Pemilu merupakan sarana masyarakat untuk mengeluarkan aspirasi atau pilihannya untuk memilih para wakil rakyat maupun pemimpin Negara Indonesia yaitu Presiden dan Wakilnya.
Pemilu diadakan bertujuan untuk memilih siapakah yang pantas dan layak menjadi pemimpin bangsa ini melalui dukungan masyarakat dalam bentuk voting atau surat suara.

B.   Harapan Saya Terhadap Pemilu Pilpres 2014
Harapan saya terhadap pemilu pilpres yang akan dilaksanakan 09 juli 2014 mendatang adalah :
1.    Pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara fear dan transparan.
2.    Tidak adanya kerusuhan pada saat berlangsungnya pemilu.
3.  Untuk para calon presiden dan wapres agar tidak saling menghujat, menghina, mengejek atau menjatuhkan satu sama lain.
4.    Semua warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Say No To Golput !


  
C.   Harapan Saya Terhadap terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang Baru
Saya sangat mengharapkan presiden dan wapres merupakan sosok :
1.    Pemimpin yang tegas, jujur, bersih, dan peduli terhadap nasib rakyatnya.
2. Pemimpin yang cerdas dan tanggap dalam mengambil keputusan demi kepentingan bangsa.
3.    Pemimpin yang sederhana dan merakyat.
4.  Pemimpin yang bisa menyatukan bangsa Indonesia menjadi negara dengan persatuan yang kuat walaupun beraneka ragam suku, budaya, dan agama.
5.   Pemimpin yang bisa menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang aman, tentram, dan damai.
6.    Pemimpin yang bisa menghilangkan budaya korupsi di Indonesia.
7.   Pemimpin yang bisa membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan lebih mapan dari segi sosial, budaya, ekonomi dan ketahanan negara.
8.  Pemimpin yang bisa menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara maju dan mandiri dalam menyejahterakan rakyatnya.


D.   Kesimpulan
       Semoga dengan diadakannya pemilu pilpres 2014 ini memberikan banyak manfaat bagi bangsa Indonesia untuk 5 tahun kedepan. Dan semoga presiden dan wakil presiden yang terpilih nanti memenuhi kriteria seorang pemimpin yang saya sebutkan diatas tadi. Siapapun presiden dan wakil presiden yang terpilih nanti, diharapkan Indonesia tetap harmonis dengan mempertahankan nilai-nilai luhur dan nilai-nilai pancasila.


Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html
http://simplenews05.blogspot.com/2013/08/tujuan-pemilihan-umum-pemilu.html
http://www.pemilu.com/pemilu-2014/ 

Implementasi Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat


A.   Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri.
B.   Macam-Macam Tanggung Jawab
1.    Tanggung jawab terhadap Tuhan
2.    Tanggung jawab terhadap diri sendiri
3.    Tanggung jawab terhadap keluarga
4.    Tanggung jawab terhadap masyarakat
5.    Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
C.   Implementasi Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
1.    Menjaga moral dan pola perilaku dalam kehidupan bermasyarakat
Menjaga moral dan pola perilaku, menurut saya sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena jika moral dan pola perilaku kita buruk maka secara tidak langsung akan berdampak buruk terhadap masyarakat disekitar kita. Misalnya saja jika kita mencuri atau melakukan pemerkosaan maka lingkungan masyarakat kitapun ikut tercoreng akibat ulah yang kita buat. Oleh karena itu menjaga moral dan pola perilaku sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kita  terhadap masyarakat.

2.  Ikut serta menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat
Hal ini menurut saya merupakan tanggung jawab yang harus kita lakukan sebagai bagian dalam masyarakat karena dengan menjaga ketiga hal tersebut maka lingkungan masyarakat kitapun akan terasa lebih nyaman, aman dan tentram.

3.    Ikut berpartisipasi dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden
Menurut saya ini merupakan tanggung jawab yang besar dan kadang kala tidak kita sadari. Karena pemilu merupakan ajang atau sarana untuk memilih pemimpin-pemimpin yang akan menyejahterakan masyarakatnya. Oleh karena itu dengan kita ikut serta berpartisipasi dalam pemilu, itu berarti kita telah memenuhi tanggung jawab kita dalam memilih pemimpin yang akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi ikut serta dalam pemilu bukan hanya bentuk implementasi tanggung jawab terhadap bangsa/negara saja tetapi terhadap masyarakat juga.
D.   Kesimpulan
      Sebagai manusia beradab (berbudaya), kita harus memiliki sikap tanggung jawab. Karena dengan memiliki sikap tanggung jawab, itu berarti kita telah memiliki sikap untuk berani melakukan sesuatu dengan menerima segala resiko yang harus kita tanggung nantinya. Karena kita merupakan calon-calon pemimpin dimasa depan yang akan membangun negara ini nantinya. Oleh karena itu seorang pemimpin haruslah memiliki sikap tanggung jawab yang besar.

Sumber :
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/06/12/mengenal-arti-kata-tanggung-jawab-567952.html
http://anwarabdi.wordpress.com/2013/06/01/manusia-dan-tanggung-jawab/
http://adeadangsuryana.wordpress.com/tag/tanggung-jawab-terhadap-masyarakat/