Sabtu, 27 September 2014

INTERNET



A.  Definisi Internet
 Internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan suatu protokol (aturan) standar, dikenal sebagai Transmission Control Protocol Internet Protocol (TCP/IP) untuk melayani pengguna di seluruh dunia. TCP/IP adalah protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan-jaringan di dalam internet sehingga data dapat dikirim dari satu komputer ke komputer lainnya. Setiap komputer diberikan suatu nomor unik yang disebut dengan alamat IP.Media yang menghubungkan bisa berup kabel, kanal satelit maupun frekuensi radio.
Jadi, internet menyediakan akses untuk layanan telekomununikasi dan sumber daya
informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia.
Beberapa contoh aplikasi internet, antara lain:
1.    World Wide Web (WWW). Adalah dokumen-dokumen internet yang disimpan di server- server yang terdapat di seluruh dunia. Dokumen web dibuat dengan menggunakan format HTML.
2.    E-Mail. E-Mail atau surat elektronik adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat-menyurat dalam bentuk elektronik. Adapun situs yang memberikan layanan email seperti Yahoo!, Gmail, dan lain-lain.
3.    Mailing List. Mailing list atau Milis adalah aplikasi internet yang digunakan sebagai sarana diskusi atau bertukar informasi dalam satu kelompok melalui e-mail.
4.    Newsgroup. Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain dalam sebuah forum. Biasanya, anggota forum newsgroup mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama serta membahas topik-topik tertentu.
5.    Internet Relay Chat (IRC). IRC adalah aplikasi internet yang digunakan untuk bercakap-cakap di internet. Bercakap-cakap di internet dikenal dengan istilah chatting.
6.    File Transfer Protocol (FTP). FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirimkan atau mengambil file ke atau dari komputer lain. FTP biasa digunakan untuk download dan upload file.
7.    Telnet.Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer yang letaknya jauh. Telnet dapat digunakan jika kita mempunyai IP Address dengan User ID and Password ke komputer tersebut.
8.    Gopher. Gopher adalah aplikasi yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet. Namun, informasi yang didapat hanya terbatas pada teks saja.
9.    Ping. Ping adalah Packet Internet Gopher yang digunakan untuk mengetahui apakah komputer yang kita gunakan terhubung dengan komputer lain di internet.

B.  Sejarah Internet
Pada Awalnya, internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

C.  Perkembangan Internet
Internet telah membuat revolusi baru dalam dunia komputer dan dunia komunikasi yang tidak pernah diduga sebelumnya. Beberapa Penemuan telegram, telepon, radio, dan komputer merupakan rangkaian kerja ilmiah yang menuntun menuju terciptanya Internet yang lebih terintegrasi dan lebih berkemampuan dari pada alat-alat tersebut. Internet memiliki kemampuan penyiaran ke seluruh dunia, memiliki mekanisme diseminasi informasi, dan sebagai media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antara individu dengan komputernya tanpa dibatasi oleh kondisi geografis.
Internet merupakan sebuah contoh paling sukses dari usaha investasi yang tak pernah henti dan komitmen untuk melakukan riset berikut pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Dimulai dengan penelitian packet switching (paket pensaklaran), pemerintah, industri dan para civitas academica telah bekerjasama berupaya mengubah dan menciptakan teknologi baru yang menarik ini.

Perkembangan Sejarah intenet dapat dibagi dalam empat aspek yaitu :
1.    Adanya aspek evolusi teknologi yang dimulai dari riset packet switching (paket pensaklaran) ARPANET (berikut teknologi perlengkapannya) yang pada saat itu dilakukan riset lanjutan untuk mengembangkan wawasan terhadap infrastruktur komunikasi data yang meliputi beberapa dimensi seperti skala,performannce/kehandalan, dan kefungsian tingkat tinggi.
2.    Adanya aspek pelaksanaan dan pengelolaan sebuah infrastruktur yang global dan kompleks.
3.    Adanya aspek sosial yang dihasilkan dalam sebuah komunitas masyarakat besar yang terdiri dari para Internauts yang bekerjasama membuat dan mengembangkan terus teknologi ini.
4.    Adanya aspek komersial yang dihasilkan dalam sebuah perubahan ekstrim namun efektif dari sebuah penelitian yang mengakibatkan terbentuknya sebuah infrastruktur informasi yang besar dan berguna. Internet sekarang sudah merupakan sebuah infrastruktur informasi global (widespread information infrastructure), yang awalnya disebut “the National (atau Global atau Galactic) Information Infrastructure” di Amerika Serikat. Sejarahnya sangat kompleks dan mencakup banyak aspek seperti teknologi, organisasi, dan komunitas. Dan pengaruhnya tidak hanya terhadap bidang teknik komunikasi komputer saja tetapi juga berpengaruh kepada masalah sosial seperti yang sekarang kita lakukan yaitu kita banyak mempergunakan alat-alat bantu on line untuk mencapai sebuah bisnis elektronik (electronic commerce), pemilikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

D.  Dampak Positif dan Negatif Terhadap Penggunaan Internet

Dampak Positif :
1.    Internet sebagai Media komunikasi
Fungsi ini merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan , setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2.    Media untuk Mencari Informasi
Perkembangan internet yang pesat,menjadikan internet sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
3.    Sumber Penghasilan
Saat ini banyak sekali orang yang menggunakan internet sebagai sumber penghasilan.
4.    Kemudahan Berbisnis
Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi ketempat penjualan.
5.    Sumber Informasi
Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan ,kebudayaan,da lain-lain.
6.    Kemudahan Memperoleh Informasi
Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
7.    Media Pertukaran Data
Dengan menggunakan email,newsgroup,FTP dan WWW (World Wide Web) pengguna internet diseluruh  dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.

Dampak Negatif :
1. Cybercrime
Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat  :
• Melintasi batas Negara
• Perbuatan dilakukan secara illegal
• Kerugian sangat besar
• Sulit pembuktian secara hukum
Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut :
Hacking – Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.
Cracking – Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.

2. Parnografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan parnografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
3. Violence And Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

4. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
5. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
6. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
7. Mengurangi sifat sosial manusia
Karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut parnografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

Sumber :



http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/pengaruh-internet-manfaat-internet-serta-dampak-positif-dan-negatif-internet-bagi-penggunanya/

Jumat, 20 Juni 2014

REFORMASI DI BIDANG HUKUM MENUJU TERCIPTANYA KEADILAN



A.   Hukum
Hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.

B.   Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

C.   Keterkaitan Hukum dengan Keadilan
Tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum. Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil. Dengan kata lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesui pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukum.

D.   Reformasi
Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.

E.    Reformasi Hukum di Indonesia
Faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi dibidang hukum adalah rasa kekecewaan masyarakat Indonesia karena belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Oleh karena itu Reformasi dibidang hukum bertujuan untuk mewujudkan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

F.    Apakah Reformasi Hukum di Indonesia Sudah Sepenuhnya Terealisasikan ?
Reformasi hukum sudah kehilangan roh dan momentumnya, dan hanya bisa direvitalisasi dengan kemauan politik yang kuat dari Pemerintah, dengan menghilangkan semua vested interests dari para pejabat, parpol dan siapapun yang diuntungkan dengan keadaan yang stagnan dan status quo. Reformasi hukum dalam konteks kini hanya bisa berjalan bilamana dipenuhi beberapa syarat sebagai  berikut:
Pertama, prioritas reformasi hukum seperti tersebut di atas harus didukung oleh anggaran negara yang lebih dari cukup.  Kalau reformasi hukum diakui sebagai prioritas utama, maka harus ada kesepakatan politik dan keberanian untuk memutuskan bahwa dana yang disisihkan dari anggaran belanja negara untuk tujuan tersebut harus memadai. Tanpa anggaran cukup, reformasi hukum hanya retorika.
Kedua, pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut sangat bergantung pada kepemimpinan yang berani mengakhiri kebobrokan yang diepidemikan selama lebih dari 30 tahun. Presiden harus jadi contoh panutan untuk program-program tersebut. Menko Polkam yang bertugas mengkoordinasikan bidang hukum harus dengan konsisten, berani, dan tanpa kenal lelah melakukan perubahan-perubahan tersebut. Salah satu contoh, ketakutan eksekutif untuk merambah yudikatif untuk direform dengan alasan independensi peradilan hanya ketakutan pada mitos. Peradilan di Indonesia tidak pernah independen dari tekanan kekuasaan eksekutif, politis, dan permainan uang. Reformasi badan judikatif bukan untuk campur tangan bagaimana mereka memutuskan perkara, melainkan memberdayakan yudikatif untuk membuatnya mampu independen dan mampu memberikan keputusan-keputusan yang baik.
Ketiga, keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat, yang ingin melihat dan membantu terjadinya pencapaian prioritas reformasi hukum tersebut tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai gangguan atau bahkan dimusuhi. Tetapi, harus dianggap sebagai rekan kerja dalam pencapaian tujuan bersama tersebut. Sejumlah LSM dengan atau tanpa bantuan lembaga donor telah melakuan studi dan penelitian serta program kerja untuk mendorong terjadinya reformasi hukum. Sebut saja misalnya Masyarakat Transparasi Indonesia, CETRO, Transparansi International Indonesia, ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, ICEL dan lain-lain. Lembaga-lembaga swadaya msayarakat ini bukan hanya serius bicara tentang reformasi hukum, tetapi juga mampu dan rela bekerja bahu-membahu untuk memulai dan menuntaskan reformasi hukum di Indonesia.


G.   Kesimpulan
Menurut saya, kalau saja langkah-langkah tersebut dilakukan dengan sistemik, terukur, dan tanpa kompromi, bukan tidak mungkin kita bisa mensejajarkan diri dengan negara lain sebagai negara hukum yang seutuhnya melindungi keadilan seluruh masyarakat Indonesia yang berdasarkan oleh nilai-nilai Pancasila dan akan menjadi landasan untuk pembangunan ekonomi, politik dan sosial secara berkesinambungan. Dan, bukan negara hukum dalam naskah tertulis konstitusi atau wacana yang retorik saja.

Sumber :